EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Mendaftar Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini sangat mudah berkat pendaftaran daring (online). Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pendaftaran yang praktis dan efisien.
Tidak perlu lagi mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan secara langsung. Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Berikut panduan lengkap pendaftaran online BPJS Kesehatan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online
Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP), Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
- Buku tabungan dari bank yang mendukung layanan autodebet: BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BCA.
- Rekening tabungan dapat milik kepala keluarga, anggota keluarga dalam satu KK, atau penanggung biaya.
- Bagi warga negara asing (WNA): paspor dan izin kerja dari instansi berwenang.
- Pembayaran iuran pertama (kelas 1, 2, atau 3) dilakukan 14-30 hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Aplikasi Mobile JKN
Berikut langkah-langkah pendaftaran JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Pilih “Masuk/Daftar”, lalu klik “Daftar”.
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Isi kode captcha dan tekan tombol validasi data.
- Setelah muncul “Selamat Datang”, isi nomor ponsel dan alamat surel (email).
- Buat kata sandi untuk akun Mobile JKN.
- Pastikan nomor ponsel aktif dan memiliki pulsa untuk menerima OTP (one-time password).
- Tekan “Registrasi”.
- Login menggunakan nomor ponsel atau email dan kata sandi.
- Pilih menu “Penambahan Peserta” di halaman utama.
- Baca dan setujui syarat dan ketentuan.
- Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu tekan “Proses”.
- Tekan “Selanjutnya”.
- Tekan ikon plus (+) untuk menambahkan anggota keluarga (jika ada).
- Isi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Pilih FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan kelas rawat inap (1, 2, atau 3).
- Tekan “Simpan”.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email.
- Anda akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran sesuai batas waktu.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via WhatsApp Pandawa
Alternatif lain adalah melalui layanan Pandawa BPJS Kesehatan:
- Kirim pesan WhatsApp ke 0811-8165-165.
- Pilih menu “Administrasi” setelah mendapat respons.
- Klik link yang dikirim (berlaku 180 menit) untuk menuju formulir daring.
- Pilih “Pendaftaran Baru”, lalu subkategori “PBPU/mandiri”.
- Lengkapi data penanggung/pemilik rekening untuk pembayaran iuran.
- Pilih lokasi FKTP dan kelas rawat inap (1, 2, atau 3).
- Unggah foto/scan e-KTP dan buku tabungan.
- Periksa kembali data, lalu tekan “Selanjutnya”.
- Tunggu validasi dan verifikasi data (Senin-Jumat, 08.00-15.00).
- Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor virtual untuk pembayaran iuran bulanan.
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai batas waktu.
Pilihan Editor: Mengapa Peserta BPJS Kesehatan Nonaktif Terus Bertambah