PT Gag Nikel Pulau Gag: Profil & Izin Operasi Tetap Berjalan

EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Pemerintah telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Satu-satunya IUP yang tetap beroperasi adalah milik PT Gag Nikel, yang berlokasi di Pulau Gag.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pertimbangan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. “Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Profil PT Gag Nikel

Berdasarkan situs web perusahaan, PT Gag Nikel adalah perusahaan pertambangan nikel yang berpusat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang Nomor 1, Jakarta Selatan. PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998, yang ditandatangani Presiden RI pada 19 Januari 1998.

Awalnya, saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%) dan PT Aneka Tambang (PT Antam Tbk) (25%). Namun, sejak 2008, PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd.

Bahlil menekankan perbedaan status hukum PT Gag Nikel karena pemegang kontrak karya yang berlaku sejak 1998, bahkan eksplorasi dimulai sejak 1972.

Pemerintah Tak Cabut IUP PT Gag Nikel

Bahlil menyatakan PT Gag Nikel telah memiliki izin operasi sejak 2017, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2014, adendum Amdal pada 2022, dan adendum Amdal Tipe A yang dikeluarkan pada 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diterbitkan pada 2015 dan 2018, serta Penataan Areal Kerja (PAK) pada 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. Menurut Menteri ESDM, PT Gag Nikel belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hanya PT Gag Nikel yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2025, berbeda dengan empat perusahaan lainnya. Bahlil juga menegaskan bahwa keberadaan PT Gag Nikel tidak berdampak pada ekosistem laut Raja Ampat karena Pulau Gag, lokasi tambang, berada di luar kawasan konservasi.

“Pulau Gag juga tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Letaknya sekitar 42 km dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” jelas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Nandito Putra, Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan editor: Menengok Peta Tambang Nikel di Sejumlah Provinsi