Pemerintah Batasi Promo Ongkir Murah E-commerce: Aturan Baru Kementerian Kominfo

EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang membatasi promo ongkos kirim (ongkir) dan diskon pada layanan pengiriman barang e-commerce. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik.

Aturan mengenai potongan harga ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 45 Ayat 2, Ayat 3, dan Ayat 4 peraturan tersebut. Potongan harga yang mengakibatkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan hanya diperbolehkan untuk jangka waktu terbatas, maksimal tiga hari dalam sebulan.

Namun, Pasal 45 juga menjelaskan bahwa potongan harga diperbolehkan sepanjang tahun, asalkan tarif layanan pos komersial setelah potongan harga masih sama dengan atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan. Dengan kata lain, promo ongkir atau diskon dapat berlangsung terus menerus selama tarifnya tidak lebih rendah dari biaya operasional.

Komdigi berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan potongan harga ini. Penyelenggara layanan pos wajib memberikan data yang diperlukan untuk evaluasi.

Terkait regulasi potongan harga ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan layanan pos yang sehat dan adil.

Ia menegaskan bahwa Komdigi tidak mengatur promo gratis ongkir yang diberikan oleh e-commerce. “Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir melalui aplikasi atau loket mereka. Dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Menurut Edwin, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos kirim sebenarnya, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Jika diskon seperti ini diterapkan terus-menerus, dampaknya bisa sangat serius. Misalnya, kurir menerima upah rendah, perusahaan kurir mengalami kerugian, dan kualitas layanan menurun.

Edwin menekankan bahwa konsumen tetap dapat menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu merupakan bagian dari strategi promosi e-commerce. “Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tegas Edwin.

Edwin menambahkan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, melainkan untuk melindungi kesejahteraan para kurir dan memastikan kualitas layanan pengiriman. “Kami ingin memastikan para kurir dapat hidup layak dan perusahaan logistik tetap berkembang. Ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga soal keadilan ekonomi,” pungkas Edwin.

 

Categories: