Istilah “klaim” mungkin sudah familiar, terutama dalam konteks keuangan dan asuransi. Pada intinya, klaim merupakan permintaan ganti rugi yang diajukan oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan kerugian yang dideritanya, sesuai dengan perjanjian polis asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan mendefinisikan klaim sebagai pengakuan atas hak seseorang terhadap sesuatu, atau pernyataan atas suatu fakta tertentu. IDN Times akan mengulas tuntas pengertian, tujuan, fungsi, dan cara mengajukan klaim. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
1. Pengertian Klaim
Klaim dapat dipahami sebagai tuntutan yang wajib dipenuhi oleh penanggung kepada tertanggung, sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang telah disetujui sebelumnya. Istilah ini sangat umum dalam industri asuransi, di mana perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung, dan nasabahnya sebagai tertanggung yang berhak mengajukan klaim.
Klaim seringkali berkaitan dengan surat klaim. Surat klaim sendiri adalah surat pengaduan formal yang disampaikan untuk menyatakan ketidaksesuaian terhadap layanan, barang, atau hal lain, guna mencapai penyelesaian dan pemenuhan tuntutan.
Berbagai jenis surat klaim ada, termasuk pengaduan terkait dokumen resmi, kerusakan barang, keterlambatan barang, pembatalan berkas, dan—yang paling umum—pengajuan klaim asuransi.
Klaim asuransi dapat mencakup berbagai jenis asuransi, misalnya asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi untuk kasus kematian, serta berbagai jenis asuransi lainnya.
2. Apa itu Klaim Asuransi?
Menurut Budi (2012), klaim asuransi merupakan bagian dari kontrak perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika terjadi musibah yang menimpa tertanggung.
3. Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi
Klaim asuransi memiliki tujuan utama dalam mengalihkan risiko. Hal ini membantu meminimalisir dampak kerugian finansial akibat peristiwa tak terduga. Dengan proses klaim, tertanggung dapat memindahkan beban risiko kepada perusahaan asuransi, selama premi dibayarkan secara rutin.
Tujuan lainnya adalah memberikan ganti rugi atas kejadian yang merugikan nasabah, seperti kebakaran, kecelakaan, atau musibah lainnya.
Selain itu, klaim asuransi juga berfungsi untuk pembayaran santunan, seperti yang diterapkan pada BPJS Kesehatan dan asuransi jiwa.
4. Jenis-jenis Klaim
Berikut beberapa jenis klaim asuransi yang umum diajukan:
- Klaim Asuransi Kesehatan
- Klaim Asuransi Jiwa
- Klaim Asuransi Kendaraan
- Klaim Asuransi Proteksi Gadget Smartphone
Contohnya, jika anggota keluarga yang memiliki asuransi jiwa meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim. Pengajuan klaim harus memenuhi persyaratan administrasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, perusahaan asuransi wajib membayar santunan kepada ahli waris sesuai perjanjian.
5. Cara Mengajukan Klaim
Berikut langkah-langkah mengajukan klaim asuransi:
- Pastikan data diri lengkap dan akurat saat pendaftaran.
- Polis asuransi harus aktif saat mengajukan klaim.
- Untuk asuransi kesehatan, pastikan masa tunggu telah berakhir.
- Pahami kasus yang dapat diklaim.
- Ajukan klaim tepat waktu.
- Siapkan dokumen lengkap.
- Kejadian yang diklaim harus terjadi saat polis aktif.
- Kejadian bukan akibat pelanggaran hukum.
- Kejadian bukan akibat pengaruh obat-obatan atau alkohol.
- Kejadian bukan karena kesengajaan.
- Pastikan lokasi kejadian termasuk dalam cakupan asuransi.
6. Penyebab Gagalnya Klaim
Beberapa faktor dapat menyebabkan kegagalan pengajuan klaim asuransi:
- Polis tidak aktif.
- Klaim tidak termasuk dalam pertanggungan polis.
- Klaim diajukan melebihi batas waktu.
- Dokumen tidak lengkap.
- Nasabah dalam masa waiting periode.
- Klaim termasuk dalam pengecualian, misalnya tindak kejahatan, bunuh diri, atau pelanggaran hukum lainnya.
- Nasabah/pemilik polis melanggar hukum.
- Pengajuan klaim disertai tindakan penipuan.
- Lokasi kejadian di luar cakupan layanan asuransi.
Semoga informasi ini bermanfaat!