EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menginformasikan bahwa 17 karyawan Toko Mama Khas Banjar saat ini dirumahkan sementara menyusul penutupan toko tersebut. Penutupan toko milik Firly Norachim ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.
“Toko Mama Khas Banjar tutup dan per hari ini, 17 karyawan dirumahkan sementara,” ungkap Maman dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025. Pernyataan ini juga disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.
Maman menyatakan komitmen Kementerian UMKM untuk menjaga kelangsungan usaha Toko Mama Khas Banjar. Ia menjelaskan telah berkoordinasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), salah satu bank yang memberikan pinjaman kepada toko tersebut, dan berhasil mendapatkan relaksasi pembayaran pinjaman.
“Alhamdulillah, melalui kerja sama perbankan, Mama Khas Banjar memperoleh relaksasi pembayaran selama enam bulan,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan tengah menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan untuk mendukung UMKM mikro di Kalimantan Selatan. Harapannya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat memberikan program kemitraan, pembinaan, pelatihan, dan sosialisasi kepada para pelaku UMKM mikro di wilayah tersebut.
Saat ini, kasus Toko Mama Khas Banjar masih dalam proses persidangan. Terlepas dari keputusan pengadilan, Maman optimis aparat penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana.
Karena kasus telah masuk ranah hukum, Kementerian UMKM tidak dapat mengintervensi keputusan hakim. “Namun, dengan segala kerendahan hati, kami ingin menyampaikan keprihatinan Kementerian UMKM bahwa dalam melihat perspektif UMKM, kita perlu mempertimbangkan aspek ekonomi nasional dan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 9 Desember 2024 ketika pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengunjungi toko dan meminta Firly Norachim untuk menyegel barang-barang yang tidak berlabel lengkap dan tanpa tanggal kedaluwarsa agar tidak diperjualbelikan. Firly, yang sebelumnya tidak mengetahui peraturan tersebut, langsung mematuhi arahan kepolisian.
Pada 11 Desember 2024, kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang dagangan Firly yang sebelumnya telah diminta untuk disegel, termasuk barang-barang di gudang yang belum diberi label dan tanggal kedaluwarsa karena belum selesai diproduksi dan belum dipasarkan.
Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kasus Toko Mama Khas Banjar, Menteri UMKM Minta Sanksi Pidana Jadi Opsi Terakhir