Masyarakat Adat dan Jurnalis Kecam Proyek Strategis Nasional

EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Sejumlah jurnalis dan perwakilan masyarakat adat menyuarakan keprihatinan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai daerah. Kritik tajam ini terangkum dalam buku “Tangis dari Tepi Proyek Strategis Nasional”, diluncurkan di Swiss-Bellin Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025. Buku ini merupakan hasil investigasi kolaboratif 14 wartawan dari Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.

Karya jurnalistik ini merupakan buah kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Tempo Witness, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Investigasi mendalam mereka mengungkap dugaan perampasan tanah masyarakat adat di ketiga provinsi tersebut, menghasilkan konflik agraria yang merampas hak atas tanah yang telah dikelola turun-temurun.

Salah satu temuan mengejutkan adalah selisih ratusan miliar rupiah dalam alokasi dana bagi hasil (DBH) proyek energi panas bumi di Jawa Barat. Terdapat perbedaan signifikan antara catatan perusahaan dan pemerintah daerah terkait DBH ini.

Lebih lanjut, investigasi juga menyoroti PSN pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Liputan ini mengungkap adanya hubungan keluarga antara Presiden Prabowo Subianto dan pemilik konsesi di Desa Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Buku ini juga mendapat masukan kritis dari berbagai pihak. Yosep Suprayogi dari Tempo Witness, misalnya, menyoroti perlunya data yang lebih komprehensif dan investigasi lebih lanjut terkait penggunaan DBH di Jawa Barat, termasuk menelusuri bentuk fasilitas atau bantuan lainnya yang diberikan.

Erasmus Cahyadi, Deputi II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Advokasi dan Politik, dalam acara peluncuran buku tersebut, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan untuk PSN seringkali menghilangkan sumber pangan lokal. “PSN menghilangkan sumber pangan dan pekerjaan masyarakat, seperti hutan sagu, hutan aren, penyadapan karet, dan lainnya,” ujar Erasmus.

Menurut Erasmus, alih fungsi lahan ini mengganggu mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya lokal. Dampaknya, bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang menekankan perlindungan pekerjaan tradisional masyarakat hutan adat.

Pelaksanaan PSN juga diduga melanggar hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam rekomendasinya pada 17 Maret 2025, meminta evaluasi terhadap PSN Ketahanan Pangan dan Energi di Kabupaten Merauke (PSN Merauke), Papua Selatan, karena adanya risiko pelanggaran HAM.

Rekomendasi Komnas HAM ini merupakan tanggapan atas pengaduan Yayasan Pusaka dan LBH Pos Merauke terkait berbagai pelanggaran HAM dalam PSN Merauke. Sebelumnya, deklarasi Konsolidasi Solidaritas Merauke juga menyebut proyek tersebut merampas sumber penghidupan, identitas, dan rasa aman masyarakat.

Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2020-2023 tercatat 115 konflik agraria akibat PSN. Selain hilangnya akses terhadap pangan lokal, konflik ini juga rentan terhadap praktik kekerasan oleh aparat penegak hukum.

Pilihan Editor: Prabowo Siapkan Stimulus untuk Ungkit Daya Beli. Efektifkah?

Categories: