EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka peluang kerja sama bagi penyelenggara pos asing di Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik. Syarat utamanya adalah kerja sama dengan penyelenggara pos dalam negeri melalui usaha patungan, sesuai Pasal 29 Ayat 1 Huruf a peraturan tersebut.
Menteri Kominfo, Meutya Viada Hafid, menjelaskan peraturan ini sebagai strategi membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif di Indonesia. “Industri pos dan logistik bukan sekadar pengiriman barang, tetapi juga pengiriman harapan, peningkatan konektivitas, dan perluasan peluang ekonomi,” jelas Meutya di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.
Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan sistem distribusi nasional yang menjangkau seluruh wilayah. “Komitmen kami adalah memastikan industri ini berkembang sehat dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Meutya.
Terkait operasional penyelenggara pos asing, Kominfo membatasi pengiriman hanya untuk wilayah ibu kota provinsi. Usaha patungan antara penyelenggara asing dan lokal wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dengan modal atau saham sesuai peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara pos asing yang bermitra dengan perusahaan dalam negeri dilarang melakukan pengiriman antar kota langsung. Pengiriman antar kota hanya diperbolehkan melalui kerja sama operasi dengan penyelenggara lokal, mencakup kesepakatan peran dan tanggung jawab, pembagian risiko keamanan dan kerahasiaan kiriman, serta pemenuhan standar pelayanan.
Pengiriman antar ibu kota provinsi oleh usaha patungan diperbolehkan jika perusahaan memiliki kantor layanan di kota tujuan, berdasarkan peraturan tersebut.
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 juga menetapkan kriteria kiriman terlarang, termasuk narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, barang mudah meledak dan terbakar, barang mudah rusak yang mencemari lingkungan, serta barang yang melanggar kesusilaan atau dilarang undang-undang.
Namun, kebijakan ini dikecualikan untuk lembaga atau instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, pengiriman barang terlarang dari lembaga dan instansi tertentu yang telah mendapat izin tetap diizinkan.