EconoIdea Indonesia JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggotanya. Tindakan intimidasi, pemerasan, dan pelanggaran hukum lainnya akan berakibat penonaktifan langsung dari keanggotaan Kadin.
Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi bagi seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia. Kadin juga mendesak agar semua anggota senantiasa menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Ke depan, anggota Kadin yang terlibat dalam intimidasi, pemerasan, pemalakan, atau tindakan serupa akan langsung dinonaktifkan,” tegasnya, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (18/5/2025).
1. Tiga oknum anggota Kadin Cilegon sudah dinonaktifkan
Anindya Bakrie, atau Anin, menjelaskan bahwa tiga anggota Kadin Cilegon yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon, Banten, telah dinonaktifkan. Kadin pusat akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon.
Polda Banten pada Jumat (16/5) menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intimidasi, pemerasan, dan pemalakan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan CAA.
2. Kadin tindak tegas anggota yang menghambat investasi
Anin menegaskan komitmen Kadin untuk menindak tegas anggota yang melakukan pemalakan atau tindakan lain yang menghambat investasi. Kadin secara tegas mengecam segala bentuk aksi premanisme, apa pun alasannya.
Ia menekankan pentingnya melihat kasus Cilegon secara menyeluruh dalam konteks upaya pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga iklim investasi di Indonesia serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pandangan parsial, menurut Anin, berpotensi memunculkan masalah serupa di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu juga ditelusuri dan diatasi akar permasalahan yang mendasarinya.
“Pembangunan ekonomi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal, sesuai semangat Indonesia Incorporated yang dicanangkan Presiden RI,” tambahnya.
3. Kasus di Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan premanisme oleh ormas
Anin menyatakan bahwa premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) tertentu merupakan salah satu penghambat investasi, baik asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat kepolisian untuk bertindak tegas, mencegah pembiaran, dan menghilangkan kesan adanya ormas tertentu yang mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian dan TNI.
Kadin juga mengingatkan pentingnya memperhatikan faktor-faktor yang memicu aksi-aksi yang merugikan bagi semua pelaku usaha dan penyelenggara negara. Sebagai mitra pemerintah, Kadin menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Namun, Anin menegaskan bahwa kasus di Cilegon tidak dapat disamakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh ormas tertentu. Perlu dipahami konteks dan latar belakang peristiwa yang terjadi.
“Ini bukan pembelaan, melainkan pentingnya pemahaman menyeluruh atas permasalahan ini oleh semua pihak,” jelasnya.