Indonesia Janji Hukum Investasi Ramah Asing di Kazan Forum

EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej, menekankan peran krusial aturan hukum dalam membentuk iklim investasi yang kondusif. Beliau menyatakan bahwa praktik bisnis yang bersih akan menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan pada akhirnya merangsang pertumbuhan ekonomi.

Wamen Eddy Hiariej menyampaikan pandangan ini dalam Forum Ekonomi Internasional Kazan Forum 2025 di Kazan, Rusia, Kamis, 15 Mei 2025. Sebagai salah satu pembicara, beliau menyoroti kerangka hukum yang kuat sebagai benteng utama perlindungan iklim investasi.

Kerangka hukum ini mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran korporasi, transparansi keuangan dan kepemilikan perusahaan, serta kode etik yang berlaku untuk sektor publik dan swasta. “Kerangka hukum yang kokoh merupakan landasan utama perlindungan investasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wamen Eddy Hiariej menambahkan bahwa aturan hukum semata di atas kertas tidak cukup; implementasi dan penegakan hukum yang efektif sangatlah penting. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum dan lembaga yang mampu mencegah pelanggaran sebelum terjadi.

Di Indonesia, lanjut Eddy, setidaknya telah dilakukan empat langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor asing. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperkuat tanggung jawab korporasi dalam sistem anti-penyuapan.

Kedua, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meningkatkan transparansi kepemilikan manfaat korporasi. Pendaftaran pemilik manfaat menjadi instrumen penting bagi penegak hukum untuk mengidentifikasi pemilik sebenarnya suatu perusahaan.

“Indonesia menyadari risiko besar dari perusahaan-perusahaan anonim atau yang kepemilikannya tidak jelas, sehingga transparansi perusahaan menjadi prioritas,” ujar Eddy.

Ketiga, Indonesia melakukan pembaruan signifikan pada peraturan terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Indonesia juga telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sejak tahun 2023.

Keempat, Indonesia memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pilar utama penegakan anti-korupsi. Eddy menjelaskan bahwa KPK telah menunjukkan kinerja positif dalam penuntutan dan pemulihan aset.

“Selain KPK, kami juga memperkuat Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi dan kejahatan keuangan lainnya,” tambah alumnus Fakultas Hukum UGM ini dalam pernyataan tertulis.

Wamen Eddy juga menyoroti maraknya kejahatan keuangan lintas negara, menekankan perlunya penguatan kerja sama hukum internasional. Bentuk kerja sama ini mencakup bantuan hukum timbal balik, perjanjian ekstradisi, investigasi gabungan, dan kerja sama pemulihan aset.

Di tingkat internasional, Eddy menekankan pentingnya dialog berkelanjutan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk membangun jaringan kerja sama dan keterampilan praktis. “Jika penjahat memanfaatkan perbedaan hukum antar negara, kita harmonisasikan hukum kita. Jika mereka mengeksploitasi kurangnya komunikasi, kita bangun komunikasi langsung. Dan jika kapasitas SDM kurang, kita saling melatih dan mendukung,” jelasnya.

Eddy menyatakan bahwa Indonesia sangat antusias untuk menjalin kemitraan dengan Rusia di bidang hukum guna memperkuat kerja sama investasi dan perdagangan. Ia berharap terwujudnya investasi bilateral Indonesia-Rusia yang dilindungi oleh kerangka hukum yang jelas dan terpercaya.

“Mari kita bersama-sama menciptakan iklim investasi yang bersih, adil, dan terlindungi, yang akan mendorong kesejahteraan kedua negara kita, dan juga perekonomian global,” pungkas Eddy.

Categories: