Asosiasi Ojek Online Protes: Tarif dan Biaya Aplikasi Tak Pernah Didiskusikan

EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan aplikasi transportasi online tidak pernah melibatkan mitra pengemudi dalam menetapkan tarif, biaya potongan aplikasi, dan hal-hal lainnya. Para mitra pengemudi menilai sistem yang diterapkan oleh aplikator ini tidak adil.

“Mereka menetapkan (tarif dan potongan) secara sepihak dengan alasan itu adalah bisnis mereka,” ungkap Igun seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Transportasi DPR di Senayan, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Igun, para pengemudi ojek online atau ojol, yang berstatus mitra, tidak pernah diajak berdiskusi oleh manajemen aplikator untuk merumuskan tarif dan biaya potongan aplikasi yang tepat.

Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), sebelumnya menyatakan bahwa monopoli penetapan harga dan tarif potongan oleh penyedia aplikasi menjadi akar permasalahan ojol. Ia berpendapat bahwa sistem kemitraan yang berlaku saat ini hanya menguntungkan perusahaan.

Suroto menambahkan bahwa perilaku monopolistik ini menyebabkan masalah ojol di Indonesia tak kunjung terselesaikan. Skema yang diterapkan aplikator tetap sama meskipun telah mendapat protes, bahkan demonstrasi, dari para pengemudi.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 21 Mei 2025, Suroto menyarankan pemerintah untuk membuat regulasi terkait pembagian kepemilikan saham perusahaan aplikasi kepada para mitra pengemudi dan tenant. “Rapat umum perusahaan akan menjadi forum untuk menentukan kebijakan yang adil,” jelasnya.

Saham tersebut juga dapat dibagikan kepada pekerja divisi logistik dan konsumen. Dengan pendekatan yang demokratis, menurut Suroto, manajemen aplikator dan investor tidak akan lagi seenaknya membuat kebijakan. Ia berharap agar penetapan tarif, pembagian keuntungan, dan pembagian beban dilakukan bersama-sama.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga membahas masalah tarif ojol dalam diskusi bersama para aplikator pada 19 Mei lalu. Presiden Gojek Indonesia, Catherine Hindra Sutjahyo, yang hadir dalam acara tersebut, tidak menjelaskan proses penyusunan tarif, hanya menyatakan bahwa Gojek mengikuti aturan pemerintah.

Gojek menggunakan formula 80:20 untuk setiap layanan perjalanan. Artinya, 80 persen pendapatan masuk ke kantong pengemudi ojol, sedangkan 20 persen sisanya merupakan potongan tarif aplikasi yang diklaim oleh Gojek.

“Potongan komisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yaitu 15+5,” kata Catherine di Jakarta Pusat, seusai pertemuan tersebut.

Tirza R. Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa Grab selalu mematuhi regulasi dan tidak pernah memotong tarif ojol lebih dari 20 persen. Komisi 20 persen tersebut, menurutnya, digunakan untuk pengembangan teknologi dan aspek keselamatan melalui pembiayaan asuransi bagi mitra pengemudi dan penumpang.

Potongan tersebut juga diklaim digunakan untuk program bantuan operasional bagi mitra pengemudi, seperti untuk penggantian oli atau ban. “Untuk meringankan beban mitra pengemudi sehari-hari,” jelas Tirza.

Categories: