EconoIdea Indonesia – Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne telah resmi diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan mengungkapkan alasan di balik gugatan cerai yang diajukan sang aktor.
Putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menetapkan perceraian Arya Saloka dan Putri Anne. Juru bicara PA Jakarta Selatan, Suryana, memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Suryana menjelaskan bahwa alasan Arya Saloka mengajukan gugatan cerai adalah ketidakharmonisan rumah tangga.
“Alasannya hanya karena rumah tangga yang tidak rukun. Terjadi perselisihan dan pertengkaran, hanya itu saja. Beliau tidak menjelaskan secara detail, hanya itu informasinya,” ujar Suryana kepada Grid.ID di kantornya, Rabu (28/5/2025).
Perceraian Arya dan Putri Anne berjalan tanpa perdebatan mengenai hak asuh anak dan nafkah. Hak asuh anak diberikan kepada Putri Anne.
“Dalam gugatan cerai talak ini, yang dimohonkan hanya perceraian saja.”
“Karena ketidakhadiran mereka, dan juga tidak tercantum dalam surat permohonan, maka hanya perceraian yang diputuskan,” tegas Suryana.
Arya Saloka dan Putri Anne akan dipanggil kembali oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk proses ikrar talak. Keduanya wajib hadir dua minggu setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya, Arya Saloka mendaftarkan gugatan cerai terhadap Putri Anne ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 April 2025. Saat itu, Arya tidak menyertakan permohonan hak asuh anak dalam gugatannya.
Sepanjang proses persidangan, Arya Saloka dan Putri Anne tidak pernah hadir. Putri Anne juga tidak diwakili oleh kuasa hukum selama persidangan.
Sejak tahun 2022, rumah tangga mereka telah diwarnai berbagai isu kurang sedap. Keduanya bahkan dikabarkan telah pisah rumah.
Pengadilan Mengabulkan Gugatan Cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne
Meskipun demikian, belum ada penjelasan rinci mengenai permasalahan rumah tangga yang mereka hadapi. Namun, perselisihan menjadi alasan utama pengajuan gugatan cerai tersebut.
Arya Saloka dan Putri Anne menikah pada Agustus 2017 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki. (*)