Kepailitan merupakan kondisi perusahaan yang tak mampu melunasi kewajiban utangnya saat jatuh tempo. Akibatnya, pengadilan niaga berwenang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Namun, kepailitan bisa dibatalkan dengan memenuhi persyaratan tertentu sebelum proses pemberhentian diajukan. Bagaimana mekanisme pembatalan kepailitan tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Pengertian Pembatalan Kepailitan
Pembatalan kepailitan adalah perintah pengadilan yang secara permanen membebaskan debitur dari tanggung jawab membayar jenis utang tertentu.
Setelah pernyataan pembatalan dikeluarkan, pengadilan membebaskan debitur dari kewajiban pembayaran utang. Kreditur pun tak lagi berhak menagih utang tersebut kepada debitur.
2. Bagaimana Kepailitan Terjadi?
Perusahaan yang kepailitannya dibatalkan harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum proses pemberhentian diajukan, sesuai jenis kebangkrutan yang dialami. Biasanya, pembebasan kepailitan diajukan oleh hakim pengawas.
Lama proses pembatalan kepailitan bervariasi, tergantung jenis kebangkrutan. Namun, proses ini biasanya diselesaikan secepat mungkin. Berdasarkan UU Kepailitan No 37 Tahun 2004, syarat kepailitan meliputi:
- Adanya dua atau lebih kreditur, baik konkuren, separatis, maupun preferen;
- Adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Artinya, kewajiban membayar utang telah jatuh tempo, baik karena perjanjian, percepatan penagihan sesuai perjanjian, sanksi atau denda dari instansi berwenang, atau putusan pengadilan/arbitrase;
- Kedua hal tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.
3. Penyebab Pembatalan Kepailitan
Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan pembatalan kepailitan:
1. Terjadinya Perdamaian
Hakim wajib berupaya mendamaikan kedua belah pihak. Namun, tawaran perdamaian tak selalu diajukan di awal proses kepailitan karena keterbatasan waktu untuk mengambil keputusan.
Perdamaian dapat berupa:
- Debitur menawarkan pembayaran sebagian, sisanya dianggap lunas;
- Debitur menyerahkan seluruh asetnya kepada kreditur melalui pemberes untuk dilelang dan hasilnya dibagi;
- Debitur meminta penundaan pembayaran dan cicilan (jarang terjadi); dan
- Debitur menawarkan pembayaran lunas 100% (jarang terjadi).
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian (Pasal 159 ayat 2 UU No. 37 Tahun 2004) jika:
- Perdamaian tak terjamin sepenuhnya;
- Kekayaan debitur melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian;
- Perdamaian terjadi karena penipuan yang menguntungkan kreditur secara tidak wajar atau cara tidak jujur, tanpa memperdulikan keterlibatan debitur.
2. Insolvensi atau Pembebasan Harta Pailit
Insolvensi adalah keadaan tak mampu membayar. Kurator wajib memulai pemberesan dan penjualan seluruh harta pailit tanpa persetujuan debitur jika:
- Usulan pengurusan perusahaan debitur tak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan atau ditolak;
- Pengurusan perusahaan debitur dihentikan.
Kurator melakukan pemberesan harta pailit dengan:
- Melelang harta pailit dan menagih piutang dari pihak ketiga.
- Melanjutkan pengelolaan perusahaan debitur jika menguntungkan (dengan persetujuan hakim pengawas).
- Membuat daftar pembagian yang berisi penerimaan dan pengeluaran, nama kreditur, tagihan yang disahkan, dan pembayaran yang akan dilakukan.
- Membagi hasil lelang harta pailit.
3. Rehabilitasi
Debitur berhak mengajukan rehabilitasi dengan bukti bahwa kreditur telah menerima seluruh pembayaran piutang.
Putusan pengabulan rehabilitasi dibacakan di sidang terbuka dan dicatat dalam register umum, meliputi:
- Ikhtisar putusan;
- Uraian singkat isi putusan; dan
- Rehabilitasi.
4. Putusan Pailit Dibatalkan Pengadilan Tinggi
Pembatalan putusan pailit di tingkat kasasi mengakhiri kepailitan debitur. Namun, tindakan kurator sebelum menerima pemberitahuan pembatalan dari Mahkamah Agung tetap sah.
5. Pencabutan Anjuran Hakim Pengawas
Hakim pengawas bersama kurator mengurus dan membereskan harta pailit. Pengadilan niaga dapat mencabut kepailitan jika harta pailit tak cukup membayar biaya kepailitan.
Demikian penjelasan mengenai pembatalan kepailitan. Kepailitan dapat berakhir melalui beberapa cara dengan ketentuan masing-masing.