Kebijakan buyback saham tanpa RUPS, diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai respons terhadap tekanan pasar saham beberapa bulan lalu, telah menarik perhatian. Hingga 8 Mei 2025, tercatat 36 emiten telah merencanakan aksi korporasi ini.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), menjelaskan bahwa rencana buyback tersebut melibatkan dana sekitar Rp 17,43 triliun. Lebih lanjut, sejumlah emiten telah melaksanakan buyback.
“Sebanyak 25 emiten telah merealisasikan buyback dengan total nilai Rp 1,27 triliun,” ungkap Inarno dalam keterangan tertulis pada Senin (2/6).
Menurut penilaian OJK, kebijakan buyback saham tanpa RUPS terbukti efektif dalam menghadapi fluktuasi pasar yang signifikan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan panduan dan meningkatkan kepercayaan pasar (market confidence) melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS,” jelasnya.
Inarno menegaskan bahwa keputusan emiten untuk melakukan buyback, termasuk nilai transaksinya, sepenuhnya merupakan kebijakan internal emiten. OJK maupun Self-Regulatory Organization (SRO) tidak melakukan intervensi.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
OJK berkomitmen untuk mengawasi transparansi informasi dalam pelaksanaan buyback tanpa RUPS.
“Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan investor melalui informasi yang transparan dan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Inarno.