EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik yang resmi berlaku sejak 16 Mei 2025. SPAI mengecam ketidakjelasan aturan tersebut dalam menjamin penghasilan para kurir.
“Peraturan ini jauh dari harapan kami. Pemerintah gagal menjamin penghasilan pasti para kurir online,” tegas Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam siaran pers pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurut Lily, peraturan menteri tersebut tidak menetapkan batas atas maupun bawah untuk pendapatan kurir. Penentuan tarif sepenuhnya diserahkan kepada perusahaan penyedia layanan logistik, yaitu platform online.
Oleh karena itu, Lily menilai peraturan ini mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan kurir. “Tarif ditentukan pasar bebas tanpa mempertimbangkan hak-hak ketenagakerjaan kurir,” ujarnya.
Akibatnya, Lily memprediksi tarif atau upah per pesanan yang diterima kurir akan tetap rendah, sama seperti sebelumnya. Meskipun kebijakan gratis ongkir dibatasi hingga tiga hari per bulan, hal ini diyakini tidak akan berdampak signifikan pada pendapatan kurir.
“Meskipun gratis ongkir dibatasi, tanpa pengaturan tarif yang jelas dari Kominfo, pendapatan kurir tetap tidak terpengaruh,” jelas Lily.
Ia menambahkan, perusahaan platform berpotensi bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tarif kurir dengan berlindung di balik peraturan menteri ini. Lily menekankan, regulasi seharusnya mempertimbangkan agar biaya tenaga kerja dalam pengiriman barang setara dengan upah minimum regional.
“Biaya tenaga kerja diprioritaskan terakhir. Pemerintah seharusnya menjamin kepastian pendapatan bagi kurir online,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Meutya Viada Hafid menyatakan peraturan ini sebagai upaya strategis membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif. “Industri pos dan logistik bukan sekadar pengiriman barang, tetapi juga mengirimkan harapan, memperkuat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ungkap Meutya di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.
Regulasi ini, menurut Meutya, juga mendorong infrastructure sharing atau penggunaan bersama infrastruktur seperti jaringan distribusi, gudang, dan titik layanan. Dengan pendekatan ini, pelaku usaha kecil di daerah dapat beroperasi lebih efisien tanpa membangun sistem dari nol.
Ia berharap regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan sistem distribusi nasional yang menjangkau seluruh wilayah. “Komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh sehat dan memberikan manfaat yang merata,” pungkas Meutya.