EconoIdea Indonesia – , Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir enam grup Facebook yang memuat konten dewasa bertema fantasi yang melibatkan keluarga kandung dan anak di bawah umur. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Meta, perusahaan induk Facebook.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan psikis mereka. “Grup-grup ini jelas bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku,” tegas Alexander dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Alexander menekankan bahwa keberadaan grup-grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak. Ia menambahkan bahwa Meta merespon positif laporan Kominfo dan segera menindaklanjuti permintaan pemblokiran tersebut.
“Kerja sama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik sangat penting dalam melindungi anak-anak di dunia digital,” ujar Alexander.
Pemutusan akses ini, menurut Alexander, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas mewajibkan platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya dan menjamin hak anak untuk berkembang di lingkungan digital yang aman dan sehat.
Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang dan memperkuat kerja sama antar instansi guna menciptakan ruang digital yang bersih, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda Indonesia.
Lebih lanjut, Alexander menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ruang digital yang aman. “Mari bersama-sama melaporkan konten dan aktivitas digital negatif melalui aduankonten.id,” ajaknya.