Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Apa sebenarnya Chromebook itu? Dan apa perbedaan mendasar antara sistem operasi Chrome OS dan Windows OS?
Chrome OS, sistem operasi besutan Google yang menjadi jantung perangkat Chromebook, berbasis Linux—sistem operasi open-source yang memungkinkan akses, modifikasi, dan redistribusi kode sumbernya. Berbeda dengan Windows dan macOS yang bersifat proprietary, sehingga kode sumbernya tertutup dan tidak dapat diakses publik.
Berikut perbandingan Chrome OS dan Windows OS, dirangkum dari sumber resmi Google dan Microsoft:
Dari segi keamanan, Chrome OS mengandalkan sistem sandbox dan pembaruan otomatis. Sandbox, dalam konteks ini, merupakan lingkungan terisolasi dalam sistem komputer untuk menjalankan perangkat lunak atau kode.
Proses pengembangan perangkat lunak mencakup pengujian, debugging, dan perbaikan berulang. Sandbox menyediakan area aman untuk pengujian tanpa risiko merusak sistem operasi utama atau aplikasi lain.
Sementara Windows OS memiliki Aplikasi Keamanan Windows, termasuk antivirus Microsoft Defender, Windows Firewall, dan Smart App Control.
Pembaruan sistem Chrome OS lebih ringan daripada Windows OS. Chrome OS dirancang agar sebagian besar aplikasi berjalan di browser Chrome, mengurangi kebutuhan akan perangkat lunak berat dan kompleks seperti pada Windows.
Akibatnya, game yang membutuhkan kapasitas penyimpanan dan kualitas grafis tinggi sulit dijalankan di laptop atau komputer berbasis Chrome OS. Perangkat Chrome OS umumnya terbatas pada game web atau aplikasi berbasis web.
Chrome OS bergantung pada cloud untuk penyimpanan data, sehingga membutuhkan koneksi internet. Meski demikian, beberapa fitur offline tersedia, namun dengan keterbatasan fungsionalitas.
Aktivitas offline yang dapat dilakukan di Chromebook meliputi membaca dan menulis email dengan Gmail Offline, membuat catatan atau daftar dengan Google Keep, serta membuat dan mengedit dokumen, presentasi, atau spreadsheet menggunakan aplikasi Google Drive.
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menyelidiki dugaan persekongkolan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar menghasilkan kajian teknis yang mendukung pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis Chrome OS,” ujar Harli di Jakarta, Senin (26/5). Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan mendesak, mengingat uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif.
“Mengapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa Chromebook berbasis internet, sementara akses internet di Indonesia belum merata,” tambahnya.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut, tim teknis merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek mengganti rekomendasi ini dengan studi baru yang justru menganjurkan penggunaan Chrome OS.
Harli menjelaskan, Kemendikbudristek pada 2020 merencanakan pengadaan bantuan peralatan TIK untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas guna pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019 menemukan berbagai kendala, terutama ketergantungan pada jaringan internet yang stabil.
“Kondisi jaringan internet di Indonesia hingga kini belum merata, sehingga penggunaan Chromebook untuk Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) di satuan pendidikan menjadi tidak efektif,” jelas Harli dalam keterangan resmi, Selasa (27/5).
Berdasarkan perbandingan dengan sistem operasi lain, tim teknis dalam kajian awal merekomendasikan penggunaan perangkat dengan OS Windows. Namun, rekomendasi ini diabaikan oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek mengganti kajian awal dengan kajian baru yang spesifikasi sistem operasinya adalah Chrome OS atau Chromebook. “Diduga penggantian spesifikasi tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan sebenarnya,” kata Harli.
Harli mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti lain, ditemukan indikasi persekongkolan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar kajian teknis pengadaan peralatan TIK mengutamakan laptop dengan OS Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan sebenarnya untuk pelaksanaan AKM dan kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan kajian pengadaan TIK untuk satuan pendidikan, Kemendikbudristek menganggarkan Rp 3,5 triliun dari APBN dan Rp 6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2020-2022. “Total dana untuk pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,98 triliun,” ungkap Harli.